KOTAMOBAGU, MR – Sabtu 19 September 2026 Sebanyak 521 personel Polres Kotamobagu menjalani pemeriksaan telepon seluler oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Utara, bertempat di halaman Mapolres Kotamobagu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk penegakan disiplin internal terkait indikasi keterlibatan anggota dalam judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Kasubbid Propam Polda Sulut, Kompol Ruddy Repi mengatakan, kegiatan ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Sulut melalui Kabid Propam, atas instruksi dari Divisi Propam Mabes Polri
“Bidang Propam Polda Sulut, Satgas yang diturunkan oleh Dit Propam Mabes Polri, oleh Pak Kapolda memerintahkan kami melalui Kabid Propam bahwa di seluruh Polres jajaran termasuk Polda dan Polsek jajaran bahwa Dit Propam Polri melalui Bid Propam Polda Sulut, kami melakukan penegakan disiplin kepada seluruh anggota, termasuk di Polres Kotamobagu untuk mereka yang terindikasi judol dan pinjol,” ujar Ruddy di Mapolres Kotamobagu.
Ruddy menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap handphone seluruh anggota. Jika ditemukan indikasi, maka akan didata untuk pembinaan lebih lanjut.
“Jadi kami atas perintah pimpinan melakukan tindakan disiplin, di dalamnya ada kami Satgas. Dalam hal ini kami melakukan pemeriksa seluruh handphone anggota, sehingga apabila ada yang terindikasi melakukan pinjol dan judol, maka akan kami datakan. Seterusnya kami melakukan pembinaan dan dilakukan psikologi di Polda,” jelasnya.
Ia menegaskan, bagi anggota yang terbukti masih mengulangi perbuatan tersebut, akan diberikan tindakan tegas.
“Jika yang bersangkutan mengulang kembali, maka akan dilakukan sidang disiplin kemudian akan dinaikkan dengan sidang kode etik,” tegasnya.
Terkait hasil pemeriksaan di Polres Kotamobagu, Ruddy menyebut 521 personel telah diperiksa dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.
“521 personil di Polres Kotamobagu sudah diperiksa, dan sementara kami melakukan pendalaman. Apabila ada yang nanti kami temukan, maka kami akan melakukan pendalaman selanjutnya kemudian berkoordinasi dengan pimpinan dan kami datakan, dan selanjutnya akan kami laporkan ke Bid Propam Polda Sulut,” katanya.
Ruddy juga membeberkan sanksi yang akan diterapkan. Untuk pelanggaran pertama, personel akan dikenakan hukuman disiplin. Namun jika sudah berulang dan berdampak pada keluarga serta institusi, maka akan diproses kode etik.
“Sanksi bagi personel yang baru pertama kali melakukan pinjol atau judol, yang bersangkutan kena hukuman disiplin, tetapi ketika ini dilakukan berulang-ulang dan sudah terdampak pada keluarga, merugikan keluarga dan organisasi, mencemarkan nama baik Polri akibat pinjol dan judol ini, maka yang bersangkutan akan dinaikkan pada sidang kode etik,” ujarnya.
Proses pemeriksaan sendiri dilakukan secara detail, mulai dari histori percakapan, transaksi, hingga jejak digital lainnya.
“Untuk pemeriksaan pinjol dan judol tidak terkecuali, akan kami lakukan pemeriksaan secara detail untuk dilihat apakah ada link di dalamnya, apakah berupa transferan, apakah ada foto-foto apakah mereka sementara melakukan transaksi, semua tercatat di histori dan itu akan kami dalami,” tambah Ruddy.
Selain penertiban judol dan pinjol, Satgas Gabungan Bid Propam yang terdiri dari Provos, Paminal, dan Wabprof juga melakukan pemeriksaan lain.
“Selain penegakan disiplin judol dan pinjol, kedatangan satgas gabungan yakni provost, paminal, wabprov, juga berupa kerapian, surat-surat kendaraan, identitas diri dan juga kami mengantisipasi bagi mereka yang memiliki senjata api, agar supaya dalam memegang senjata api, mereka harus memiliki surat-surat yang lengkap,” pungkasnya. (Neni)
